Kemerdekaan Ke 75 Negriku








Oleh: IMMawan S.A

Dewasa ini kata kemerdekaan bukan lagi bahasa yang takut untuk di ucapkan seperti dahulunya dimana seluruh masyarakat di tanah air ini di hantui oleh rasa takut yang mendalam didalam setiap jiwa anak bangsa untuk mengucapkan kemerdekaan, mungkin ini semua desebabkan oleh kemerosotan semua bidang yang di rasakan oleh setiap anak bangsa, belum lagi tekanan dari kaum penjajah yang selalu meinterfensi setiap lini kehidupan masyarakat.

Dalam konteks demikian, merdeka atau kemerdekaan adalah fitrah manusia dimanapun dan kapanpun. Bahwa masih ada individu/ rakyat yang belum merdeka sama halnya dengan dehumanisasi kemerdekaan itu sendiri. Legal-formal atau politis- yuridis Indonesia memang sudah merdeka. Tetapi bagaimana secara kultural, sosiologis dan ekonomi? Benarkah kemerdekaan itu telah dirasakan sebagai sebuah kesaksian individual? Jawabaanyapun pasti beragam. 

Stratifikasi bahkan segregasi sosial turut pula menciptakan suasana merasakan kemerdekaan itu berbeda-beda pula. Bagi mereka yang banyak memperoleh previlise, maka suasana ‘merdeka’ adalah realitas empirik. Sementara bagi yang masih terus bergulat dengan kemiskinan dan ketidak pastian hidup, merdeka adalah cita-cita maha panjang dalam rute perjalanan nan terjal.

Memang disetiap tanggal 17 Agustus merupakan tanggal yang ditunggu-tunggu, karena merupakan moment yang paling bersejarah Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Meskipun sudah merdeka, kita tetap bisa mengingat yang telah diperjuangkan oleh pendahulu bangsa ini guna meraih kemerdekaan. Pada tanggal 17 Agustus 1945 Soekarno-Hatta atas nama Bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaan Negara Indonesia, sejarah mencatat proklamir kemerdekaan Indonesia tepat pada hari Jum’at tanggal 17 Ramadhan pukul 10.00 WIB, perjuangan panjang para pendahulu bangsa ini berjuang melawan penjajah.

Namun setelah diproklamirkannya kemerdekaan Negara Indonesia sudahkah seluruh masyarakat Indonesia merasakan kemerdekaan yang sesungguhnya yang sesuai dengan apa yang tercatut didalam idiologi bangsa dan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, sudahkah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dirasakan secara merata oleh seluruh masyarakat bangsa ini, atau kah itu hanya sekedar pemanis ucapan di bibir saja.

Selain dari pada itu di Indonesia memiliki berbagi macam agama, suku, dan ras yang berbeda maka didalam pandangan Islam kemerdekaan yang sesungguhnya yang harus dirasakan oleh anak bangsa adalah kemerdekaan yang merata tidak hanya bagi sekelompok anak bangsa saja yang merasakan kemerdekan tersebut, maka melalui tulisan ini penulis akan  menjawab pertanyaan dan permasalahan yang terjadi belakangan ini terhadap kemerdekaan yang telah dihadiahkan para leluhur Negara yang selama ini dirasakan bangsa Indonesia dengan judul “Kemerdekaan dalam pandangan Islam.

KEMERDEKAAN

Kemerdekaan dalam bahasa Arab disebut al-Istiqla, ditafsirkan sebagai ”al-Taharrur wa al-Khalash min ayy Qaydin wa Saytharah Ajnabiyyah” (bebas dan lepas dari segala bentuk ikatan dan penguasaan pihak lain), atau “al- Qudrah ‘ala al-Tanfidz ma’a In‘idam Kulli Qasr wa ‘Unf min al-Kharij” (Kemampuan mengaktualisasikan diri tanpa adanya segala bentuk pemaksaan dan kekerasan dari luar dirinya). Jadi kemerdekaan bebas dari segala bentuk penindasan bangsa lain, kata lain untuk makna ini adalah al-hurriyyah, kata ini diterjemahkan dengan kebebasan. Dari kata ini terbentuk kata al-tahrir yang berarti pembebasan, orang yang bebas atau merdeka disebut al-hurr lawan dari al-‘abd (budak).

Kemerdekaan (kata benda) di saat suatu negara meraih hak kendali penuh atas seluruh wilayah bagian negaranya, atau kemerdekaan (kata benda) di saat seseorang mendapatkan hak untuk mengendalikan dirinya sendiri tanpa campur tangan orang lain dan atau tidak bergantung pada orang lain lagi. 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, merdeka artinya bebas dari penghambaan, penjajahan, dan lain-lain; berdiri sendiri; tidak terkena atau lepas dari tuntutan; tidak terikat, tidak bergantung kepada orang atau pihak tertentu; atau leluasa. Merdeka berarti bebas dari penjajahan, bebas dari tahanan, bebas dari kekuasaan, bebas intimidasi, bebas tekanan, dari nilai dan budaya yang mengungkung diri kita. Kemerdekaan keadaan (hal) berdiri sendiri (bebas, lepas, tidak terjajah lagi, dan sebagainya); kebebasan: adalah hak segala bangsa. 


Sesungguhnya manusia yang lahir dari kandungan ibunya ke dunia ini seluruhnya merupakan mahluk merdeka, manusia diciptakan Allah Swt. dengan fitrahnya yang bersih (hanif), yaitu berakidah dan bertauhid dalam arti kata manusia awal penciptaannya merdeka.  

Dalam konteks ini semua dalam keadaan fitrah (suci dan bersih dari perikatan dan penjajahan apapun), namun setelah dewasa ketika mulai baligh ada manusia yang kembali fitrah dan ada juga manusia yang yang tergelincir dari fitrahnya. Sedangkan manusia tidak merdeka adalah manusia yang hidupnya dikendalikan oleh akalnya sendiri, dogma, hawa nafsu, ilmu sesat, harta dan dien selain Islam.

Mohammad Hatta sebagai seorang pergerakan, pejuang, politikus dan proklamator banyak memberikan sumbangsihnya untuk kemerdekaan Indonesia. Semasa kecilnya ia sudah melihat dan merasakan ketidakadilan, kesewenang- wenangan dan ketertindasan rakyat Indonesia yang dilakukan oleh penjajah. Karena latar belakang itulah yang menyebabkan terbukanya hati nuraninya untuk mewujudkan Indonesia merdeka, baik dengan pikiran, tenaga bahkan jiwa dan raganya. 

Ketertindasan ini dirasakan karena kurang bersatunya rakyat Indonesia dalam melawan penjajah itu sendiri.Oleh karena itu langkah awal yang diambil Mohammad Hatta dalam upaya memperjuangkan kemerdekaan Indonesia adalah dengan pergerakan dan organisasi politik sebagai wadah pemersatu. 

Menurut Hatta Kebangsaan adalah sesuatu yang berhubungan dengan perasaan terikat dengan suatu tanah air atau suatu wilayah. Kandungan utama dalam perasaan tersebut adalah kesamaan nasib dan pengalaman sejarah, bukan etnis, agama, atau sekat-sekat primordial lainnya. Menurut Hatta, kebangsaan identik dengan cinta tanah air atau dalam bahasa kontemporer sekarang lebih ke Indonesiaan. Menurut Hatta, selama masih adapenjajah, selama itu diperlukan kebangsaan, merdeka berarti membangun kebangsaan. 

“Membangunkan semangat kebangsaan pada bangsa yang tidak merdeka”, artinya membangun kemanusiannya selanjutnya membangkitkan kegembiraannya dan keberanian menentang maut, sudi menderita sakit yang sesakit-sakitnya, seperti yang dapat dialami sewaktu perang besar 1914- 1918. Bagaimana juga bodoh dan penakut orang, pada suatu saat yang penting ia sudi berkurban hendak membela Tanah Airnya”. 

Didalam Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan pri-kemanusiaan dan pri-keadilan. 

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rahmat Allah yang maha kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka Rakyat Indonesia dengan ini menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah dara Indonesia dan untuk memajukan kesejahtraan umum , mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertipan dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu Undang Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan ketuhanan yang maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradap, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mengujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Berdasarkan pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 jelas dan terang bagi kita bahwa kemerdekaan seluruh rakyat Indonesia ini dijamin oleh Negara namu setelah kita tinjau kembali sepertinya masi ada rakyat Indonesia ini yang belum merasakan kemerdekaan walaupun memang kemerdekaan dari penjajah sudah terlepaskan, namun kemerdekaan sosial, keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia masi belum didapatkan oleh sebagian rakyat Indonesia sehingga apa yang disampaikan didalam pembkaan UUD Negara Republik Indonesia belum tersosialisasikan secara merata bagi Rakyat Indonesia.

Semangat kebangsaan dapat juga disalah gunakan oleh golongan intelektual, dalam hal ini golongan intelektual yang berambisi terhadap kekuasaan. Sama halnya dengan kaum feodal yang mengandalkan hak historis mereka untuk berkuasa. Golongan intelektual mengandalkan keterdidikanmereka sebagai sumber legitimasi kekuasaan setelah Indonesia merdeka.

Golongan intelektual ini berpendapat rakyat pada umumnya masih bodoh dan belum paham tentang cara- cara melaksanakan pemerintahan sendiri dan pembangunannya, padahal yang sesungguhnya sesuai apa yang dikatakan oelah Hatta “Karena rakyat itu badan jiwa bangsa. Dan rakyatlah yang menjadi ukuran tinggi rendah drajat kita. Dengan rakyat kita akan naik dan dengan rakyat kita akan turun. Hidup atau matinya Indonesia Merdeka semua itu tergantung kepada semangat rakyat.Penganjur- penganjur dari golongan terpelajar baru ada berarti, kalau disampingnya ada rakyat yang sadar dan insaf akan kedaulatan dirinya” .

Agar para pejabat pemerintahan mampu menyelenggarakan pendidikan politik bagi rakyat, para pejabat pemerintah harus meyakini terlebih dahulu tentang kebenaran prinsip kedaulatan rakyat sebagai dasar Indonesia merdeka. Kebenaran di sini yaitu, dalam arti stabil dan kuat bertahan dalam menghadapi setiap gangguan inkonstitusional, sehingga proses pembangunan dapat berlangsung dengan lancar. Dalam hal inilah Hatta mengemukakan dua asumsi yang mendukung kebenaran prinsip kedaulatan rakyat.

Pertama, diasumsikan, disamping berdaulat, rakyat juga bertanggung jawab terhadap kedaulatan yang diembannya. Kedua, rakyat yang berdaulat tidak mungkin melucuti kedaulatan sendiri .

Namun dalam realita pada saat sekarang ini, kedaulatan rakyat Indonesia justru tidak berjalan sebagaimana mestinya, para wakil rakyat yang sudah dipilih oleh rakyat dengan mengatasnamakan kedaulatan rakyat untuk kesejahtraan rakyat, tetapi justru para wakil rakyat yang mencari kesejahtraan mereka masing-masing,sedangkan masyarakat justru menderita. Artinya wakil rakyat yang dipilih dengan mengataskan nama rakyat justru tidak pro terhadap rakyat.

Berdasarkan kekacauan yang terjadi maka Islam datang ke alam dunia ini sesungguhnya membawa pesan dan sifat kemerdekaan. Islam menyeru umat manusia supaya membebaskan diri dan pemikiran mereka daripada belenggu jahiliah dan kemusyrikan terhadap Allah Swt, membebaskan diri daripada perhambaan dan membebaskan negara daripada cengkaman musuh. Islam dalam arti kata kesejahteraan, kedamaian dan keamanan semuanya menjurus kepada hakikat kemerdekaan. Hakikat ini dapat dilihat semasa perkembangan awal Islam di mana Rasulullah Saw. telah membawa kemakmuran dan kesejahteraan untuk Negeri Madinah dan memerdekakan Mekah dari cengkaman kafir Quraisy.

Demikian juga halnya perkembangan masa pemerintahan Khulafa’ ar-Rasyidin dan kekhalifahan sesudahnya yang banyak memerdekakan negara dari cengkaman kekufuran. Islam juga bersifat merdeka dalam arti kata lain bermaksud bebas daripada keruntuhan akhlak dan kemurkaan Allah Swt. Lantaran itu, Islam telah Berjaya menyelamatkan manusia dari sistem perhambaan terhadap manusia ataupun hawa nafsu yang diselaputi oleh perbuatan syirik, kekufuran, kemungkaran dan kemaksiatan.

Oleh karena itulah hendaknya umat Islam senantiasa bercita-cita agar membebaskan diri daripada sifat-sifat yang boleh meruntuhkan wibawa kamanusiaan karena sifat-sifat demikian dimurkai Allah Swt. dan menyebabkan manusia terpenjara dibawah arahan hawa nafsu dan ajakan syetan, dan yang terpenting lagi terlepas dari siksaan api neraka.

Islam memandang kemerdekaan tidak hanya sekedar diukur dari sudut pandang terbebasnya bangsa dari kejahatan penjajahan, meskipun tidak bisa dipungkiri sebagai salah satu alat dalam mengukur kemerdekaan sejati. Tidak adanya suatu kebebasan (هُرِيَا) dirasakan jika semua makna penjajahan dalam bentuk apapun kecuali benar-benar berakhir dan sirna dalam kehidupan umat manusia itu sendiri. 

Sudah 75 tahun negeri ini lepas dari cengkraman penjajah, bisa merasakan hidup sebagai orang yang bebas dan negara yang telah mendapatkan kemuliaan sebagai bangsa yang berdaulat. Umat Islam memiliki peran penting dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia dan dalam menumbuhkan kebangkitan nasional.

Sungguh Bangsa Indonesia bisa dikatakan merdeka yang hakiki, apa bila bangsa ini sudah bisa hidup mandiri, artinya tidak menggantungkan nasib bangsa ini terus-terusan kepada negara lain. Wujudnya adanya kemandirian; politik, hukum, ideologi, ekonomi, budaya, pendidikan, pertahananan dan lain sebagainya. Tentu kemandirian itu bukan berarti tertutupnya pintu dalam bekerjasama dengan bangsa lain dalam meraih suatu tujuan yang menguntungkan bersama.

Kemandirian politik berarti Bangsa Indonesia bebas menentukan arah, kemauan dan kebijakannya, artinya tidak dipengaruhi oleh arah, kemauan serta kepentingan negara maju atau kepentingan asing, Kemandirian ekonomi berarti tidak menggantungkan hajat hidupnya serta perputaran roda perekonomiannya dari bantuan, donor dan pinjaman dari pihak asing. 

Demikian juga kemandirian budaya, apabila budaya bangsa itu tidak diwarnai oleh infiltrasi budaya asing (barat), dalam kehidupan remaja, rumah tangga, etika pergaulan dan sebagainya. Dan lebih prinsip lagi adalah pola pikir atau sering disebut sebagai ideology, dimana manusia yang merdeka adalah orang yang tidak mengkopi paste pemikiran dan tidak mewarisi pola pikir kaum penjajah, seperti sekularisme, materialisme, hedonisme, liberalisme dan isme-isme lainnya yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa, manusia yang berpegang teguh pada ideologi dan keyakinannya sendiri.

Sebuah bangsa yang merdeka dan berdaulat perlu dan mutlak merealisasikan Trisakti Bung Karno, yakni berdaulat di bidang politik, berdikari (berdiri di atas kaki sendiri) di bidang ekonomi, dan berkepribadian di bidang kebudayaan. Konsep Trisakti ini dapat membuat Indonesia bergaul di kancah international dengan pernuh harga diri dan menghormati kedaulatan masing- masing. 

Selain itu Indonesia diyakini dapat merencanakan dan menyusun pola kerja sama ekonomi dengan negara-negara industri besar dengan percaya diri dan saling menguntungkan. Kemandirian sosial-budaya, sangat penting kita tumbuh-kembangkan agar kita tidak terombang-ambing oleh semua hal yang berbau asing. Kita punya kekayaan sosial dan budaya yang luar biasa kaya dan beragam, dan ini harus kita kembangkan dalam rangka mewujudkan kepribadian bangsa. Kita harus menjadi bangsa besar dan kuat, dengan terus mengembangkan kekayaan sosial- budaya yang kita miliki.

Kemerdekaan hakikatnya bukan hanya semata membebaskan diri dari belenggu penjajahan bangsa asing atau pihak lain. Tetapi lebih dari itu, kemerdekaan yang hakiki adalah kemampuan untuk membebaskan diri dari belenggu hawa nafsu dan ambisi pribadi. Manusia merdeka adalah yang mampu memerdekakan dirinya dari berbagai penghambaan selain kepada Allah Swt.

Seorang pejabat birokrasi atau pemimpin disebut merdeka apabila pejabat atau pemimpin itu mampu membebaskan dirinya dari ambisi-ambisi untuk kepentingan pribadi, keluarga kelompok, dan partai politik pengusungnya serta mampu membebaskan dirinya dari tekanan orang-orang tertentu, dan kemerdekaan pejabat itu tidak lain hanya memikirkan kepentingan dan kesejahteraan rakyat yang dipimpinnya.

Seorang cendekiawan dan akademisi yang merdeka adalah yang selalu menyuarakan kebenaran dan keberpihakan kepada masyarakat banyak, pola pikirnya tidak melakukan dalam rangka upaya pembodohan masyarakat, apalagi dengan menggunakan dalil, argumentasi dan alasan yang sengaja di distorsikan atau disalah tafsirkan.

Seorang penegak hukum (baik itu hakim, jaksa, polisi maupun advokat) yang merdeka adalah orang yang memiliki komitmen kuat untuk menjadikan hukum yang benar sebagai panglima tertinggi di negeri ini. Asas keadilan dan obyektivitas akan benar-benar dijunjungnya, tidak akan berani mempermainkan hukum hanya karena iming-iming jabatan atau materi, dan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu meskipun itu mengenai dirinya sendiri. 

Seorang pegawai atau karyawan yang merdeka adalah orang yang berusaha mengoptimalkan potensi dirinya untuk meraih prestasi kerja yang baik dan bermanfaat, dengan landasan pengabdian dan penuh tanggungjawab. 

Seorang rakyat yang merdeka adalah rakyat yang menunjukkan sikap kritis dan bertanggungjawab terhadap keselamatan dan kemaslahatan bangsanya ke depan. Rakyat yang merdeka tidak mudah diprovokasi oleh provokator yang tidak bertanggung jawab yang bermaksud menjadikan mereka sebagai obyek perasan dan kuda tunggangan demi ambisi dan kepentingan sesaat.

Jika pilar-pilar itu belum terpenuhi secara global, maka sulitlah untuk mengatakan bangsa ini telah merdeka sepenuhnya, yang ada tentu hanyalah merdeka dalam arti semu, dan merdeka dalam arti hanya sekedar lepas dari penjajahan fisik dan militer, bagaimana mungkin dapat disebut suatu bangsa merdeka bila masalah bangsa itu dari persoalan politik hingga budaya sangat kental dipengaruhi oleh kekuatan, kemauan dan kepentingan negara asing.

KESIMPULAN

Kemerdekaan sesungguhnya tidak hanya terbatas pada kebebasan dari belenggu penjajah semata, tapi lebih dari itu kebebasan dari belenggu dan ketergantungan kepada selain Sang Pencipta Alam Semesta dalam berbagai bentuk dan modusnya, di antara kemerdekaan itu adalah:

1. Kemerdekaan diri manusia dari belenggu hawa nafsu yang sering kali menjerumuskan manusia.

2. Kemerdekaan diri dan bangsa dari belenggu perilaku dan akhlak tercela.

3. Kemerdekaan diri dan bangsa dari budaya dan pandangan hidup hedonisme yang mengarah kepada semata-mata memburu kenikmatan duniawi sesaat secara berlebih-lebihan yang akhiranya akan melahirkan budaya persimifisme, yaitu budaya serba boleh atas nama hak asasi manusia.

4. Kemerdekaan diri dan umat dari praktek syirik dalam segala bentuknya.

5. Kemerdekaan bangsa dan diri bebas dari belenggu bangsa asing baik di bidang politik, ekonomi, pendidikan, budaya dan pertahananan.

DAFTAR KEPUSTAKAAN


Al Fitri, Kemerdekaan Yang Sesungguhnya (Yokyakarta: Pustaka Belajar, 2011)

Depertemen Agama Republik Indonrsia, Al-Qur’an dan Terjemahan (Semarang: CV Tohs Putra, 2017)

Depertemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Baahasa Indonesia Pusat Bahasa Edisi Keempat (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2018)

Mohammad Hatta, Kumpulan Karangan Jilid I. (Jakarta: Bulan Bintang, 1952)

Rikard Bagum, Bung Hatta, (Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2003)

Teks Pembukaan  Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Wangsa Widjaja, Mengenang Bung Hatta, (Jakarta: PT. Toko Gunung Agung Tbk, 2002)

Zulfikri Suleman, Demokrasi Untuk Indonesia, Pemikiran Politik Bung Hatta. (Jakarta, Kompas, 2010)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

IMMawan Noverman terpilih sebagai Ketua Umum PK Fatarfais IMM Kuansing dan IMMawati Rola Helmamalini sebagai Ketua Umum Pk Mas Mansur IMM Kuansing

PC IMM KUANSING berharap Bupati dan Wabub terpilih mendidik Masyarakat Kuansing Demokrasi santuy seperti yang telah dilakukan Bupati H. Mursini dan H. Halim